Diperlukan pemahaman yang mendalam tentang kesalahan jabatan dan kesalahan pribadi yang membawa konsekuensi pada tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH, MS dalam seminar nasional kenotariatan tentang `Penegakan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Pidana Terhadap Akta Notaris dan Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris` yang diselenggarakan Prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama, Sabtu (13/12).
Seminar ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Prof. Dr. H Afdol, SH, MS. Narasumber adalah Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH, MS (Pakar Hukum Administrasi Negara dan Akademisi UNAIR), Kompol. Dewa Putu Eka, SIK, MH (Kanit Reserse Kriminal Polda Jatim), dan Syafran Sofyan, SH, SpN, M.Hum (Dr. Cand) (Tenaga Professional Bidang Hukum dan HAM Lemhanas RI).
Menurut Tatiek Sri Djatmiati, wewenang dan prosedur merupakan legalitas formal yang memunculkan asas `praesumptio iustae causa`. Akta notaris harus dianggap benar sampai dibuktikan cacat. Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi. Dalam hal terdapat maladministrasi terhadap pembuatan akta notaris dan pelaksanaan jabatan notaris, maka tanggung jawabnya adalah tanggung jawab pribadi.
“Dan sanksinya bisa ke pidana, perdata, maupun sanksi administratif,” kata Tatiek Sri Djatmiati. [ger]
Foto: Dekan FH UNNAR Prof. Dr. H Afdol, SH, MS membuka seminar nasional `Penegakan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Pidana Terhadap Akta Notaris dan Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris`, Sabtu (13/12).