Bedah Buku Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia
30 Mei 2015, 06:59:28 Dilihat: 705x
Semua Notaris Indonesia berhak untuk melakukan penafsiran terhadap UUJN – P dari sisi dan sudut pandang yang diketahuinya, sehingga jika para Notaris Indonesia melakukanya akan memperkaya khazanah Notaris Indonesia.
Hal itu disampaikan Dr. Habib Adjie, SH, Mhum (penulis buku Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia) dalam TalkShow dan Bedah Buku Kenotariatan yang diselenggarakan oleh program studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama di Conference Hall Gedung C, Jumat (22/5).
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber Dr. Ghansam Anand, SH, MKn (dosen Departemen Hukum Perdata FH Universitas Airlangga) dan Dr. Sjaifurachman, SH, MH (Notaris).
Menurut Habib Adjie, penafsiran ini juga merupakan suatu upaya untuk membangun Hukum Notaris Indonesia yang mempunyai ruang lingkup tersendiri yang dibangun oleh Notaris Indonesia. Buku tersebut merupakan penafsiran secara tematik terhadap UUJN-P.
“Saya berharap yang membaca buku telah punya prasangka untuk tidak setuju dengan isi buku ini, sehingga untuk selanjutnya setelah membaca buku ini, para pembaca untuk berubah setuju atau tetap untuk menjaga prasangka tidak setuju,” kata Habib Adjie.
Foto: TalkShow dan Bedah Buku Kenotariatan berlangsung di Conference Hall Gedung C Universitas Narotama, Jumat (22/5).