Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong notaris yang ada di Indonesia untuk mendaftarkan akta jaminan fidusia mereka secara "online" atau dalam jaringan karena lebih efektif. Hal itu disampaikan Wiweko Ismono (Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM) dalam Workshop Pelayanan AHU (administrasi hukum umum) Online yang berlangsung di Universitas Narotama (UNNAR), Rabu (30/9/2015).
Workshop dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNNAR Prof. Dr. H. Afdol , SH, MS yang dilanjutkan sambutan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Amirudin, SH. Workshop yang juga menghadirkan pembicara Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH ini diikuti para notaris dan mahasiswa Magister Kenotariatan UNNAR.
Wiweko mengatakan, jalur dalam jaringan tersebut memiliki banyak keuntungan yang didapatkan, salah satunya, para notaris tidak perlu jauh-jauh untuk mendaftarkan akta fidusia mereka. Selain itu, para notaris juga tidak perlu bertatap muka saat proses pengurusan, sehingga meminimalisir terjadinya KKN.
Sejak diluncurkan tahun 2013, menurut Wiweko, proses pendaftaran secara "online" ini sudah banyak diikuti oleh para notaris yang ada. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong dan juga melakukan sosialisasi, supaya program pendaftaran dalam jaringan ini dapat digunakan secara maksimal. Ia mengatakan, dengan adanya pendaftaran akta fidusia ini banyak yang merasa puas, karena kecepatan proses pendaftaran jika dibandingkan dengan cara manual. [N]
Foto: Workshop Pelayanan AHU Online yang berlangsung di Conference Hall Lt.2 UNNAR, Rabu (30/9/2015).