Seminar Kedudukan Hukum Akta yang Tidak Berbahasa Indonesia dan Implikasinya
27 November 2015, 15:01:06 Dilihat: 636x
Secara umum Kontrak yang dibuat (lisan atau tertulis) menggunakan bahasa yang dimengerti oleh para pihak, baik bahasa internasional, bahasa nasional ataupun bahasa daerah. Bahwa yang dimaksud dengan Bahasa (Hukum) Kontrak merupakan bahasa yang biasa (nasional, internasional atau daerah) sesuai dengan tata kaidah bahasa yang bersangkutan yang mengikat para pihak yang bertransaksi dan dapat dieksekusi.
Demikian ditegaskan oleh Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi Magister Kenotariatan UNNAR) dalam Seminar Nasional “Seminar Kedudukan Hukum Akta yang Tidak Berbahasa Indonesia dan Implikasinya Terhadap Akta Notaris” yang diselenggarakan oleh mahasiswa prodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama (UNNAR) di Conference Hall Lt.2, Rabu (25/11). Seminar tersebut juga menghadirkan narasumber dua guru besar dari Fakutas Hukum Universitas Airlangga yakni Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH, MS dan Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH, M.Hum.
Habib Adjie mengatakan bahwa komunikasi yang jelas dengan bahasa yang mudah dimengerti merupakan salah satu prinsip yang sangat penting diingat dalam perancangan suatu kontrak yang baik dan aman. Kalimat yang berbelit-belit ataupun penggunaan terminologi-terminologi yang tidak jelas dan bias, akan sangat membuat suatu kontrak rentan dengan konflik.
Bahasa yang paling aman bagi para pihak yang berkontrak adalah bahasa yang paling dimengertinya. Artinya, bila para pihak yang berkontrak tersebut adalah orang Indonesia, seharusnyalah kontrak tersebut dirancang dalam bahasa Indonesia, karena bahasa Indonesialah bahasa yang paling mudah untuk dipahaminya. Penggunaan bahasa Inggris ataupun bahasa lainnya, sesuatu yang harus dilakukan menurut persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.[nar]
Foto: Seminar Nasional “Seminar Kedudukan Hukum Akta yang Tidak Berbahasa Indonesia dan Implikasinya Terhadap Akta Notaris” diselenggarakan di Conference Hall Lt.2 UNNAR, Rabu (25/11).