Tarik ulur besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu terjadi antara buruh dengan pengusaha ketika akan diberlakukan kenaikan upah buruh. Hal ini terjadi karena terdapat beda pandangan tentang komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dijadikan dasar dalam penetapan upah minimum. Problem pengupahan tersebut diungkap dalam seminar “Skema Penetapan Upah Buruh yang Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh program studi Magister Hukum Universitas Narotama (UNNAR) di Conference Hall Lt.2, Sabtu (23/1).
Pembicara adalah Dr. Himawan Estu Bagio, SH, MH (Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Dr. Lanny Ramli, SH, M.Hum (Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum – UKBH UNAIR) dan Sukarji, SH, MH (Pengurus Pleno Pimpinan Pusat SP KEP SPSI). Hadir dalam acara tersebut Dekan FH UNNAR Prof. Dr. H. Afdol, SH, MS dan Kaprodi Magister Hukum UNNAR Rusdianto Sesung, SH, MH (cand doctor), dengan para peserta seminar yang terdiri atas mahasiswa magister hukum, magister kenotariatan, dan mahasiswa ilmu hukum.
Upah bagi buruh merupakan jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu, atau lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup dia dapat beli dari upah tersebut. Bagi perusahaan (majikan), upah itu adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak terlalu tinggi atau keuntungannya menjadi lebih tinggi. Dua kepentingan tersebut yang dicarikan solusi oleh dewan pengupahan provinsi dan/atau kabupaten/kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartite (perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi) untuk menentukan standar KHL sehingga terjadi win-win solution.
Terdapat 60 komponen standar KHL berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, meliputi: makanan & minuman (11 item), sandang (13 item), perumahan (26 item), pendidikan (2 item), kesehatan (5 item), transportasi (1 item), rekreasi dan tabungan (2 item). Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun 2016 = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). [nar]
Foto: Seminar “Skema Penetapan Upah Buruh yang Berkeadilan” diselenggarakan oleh program studi Magister Hukum UNNAR di Conference Hall Lt.2, Sabtu (23/1).