Seminar Skema Penetapan Upah Buruh Berkeadilan
29 Januari 2016, 09:01:36 Dilihat: 292x

Tarik ulur besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selalu terjadi antara buruh dengan pengusaha ketika akan diberlakukan kenaikan upah buruh. Hal ini terjadi karena terdapat beda pandangan tentang komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dijadikan dasar dalam penetapan upah minimum. Problem pengupahan tersebut diungkap dalam seminar “Skema Penetapan Upah Buruh yang Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh program studi Magister Hukum Universitas Narotama (UNNAR) di Conference Hall Lt.2, Sabtu (23/1).
Pembicara adalah Dr. Himawan Estu Bagio, SH, MH (Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Dr. Lanny Ramli, SH, M.Hum (Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum – UKBH UNAIR) dan Sukarji, SH, MH (Pengurus Pleno Pimpinan Pusat SP KEP SPSI). Hadir dalam acara tersebut Dekan FH UNNAR Prof. Dr. H. Afdol, SH, MS dan Kaprodi Magister Hukum UNNAR Rusdianto Sesung, SH, MH (cand doctor), dengan para peserta seminar yang terdiri atas mahasiswa magister hukum, magister kenotariatan, dan mahasiswa ilmu hukum.
Upah bagi buruh merupakan jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu, atau lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup dia dapat beli dari upah tersebut. Bagi perusahaan (majikan), upah itu adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak terlalu tinggi atau keuntungannya menjadi lebih tinggi. Dua kepentingan tersebut yang dicarikan solusi oleh dewan pengupahan provinsi dan/atau kabupaten/kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartite (perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi) untuk menentukan standar KHL sehingga terjadi win-win solution.
Terdapat 60 komponen standar KHL berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, meliputi: makanan & minuman (11 item), sandang (13 item), perumahan (26 item), pendidikan (2 item), kesehatan (5 item), transportasi (1 item), rekreasi dan tabungan (2 item). Rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun 2016 = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). [nar]
Foto: Seminar “Skema Penetapan Upah Buruh yang Berkeadilan” diselenggarakan oleh program studi Magister Hukum UNNAR di Conference Hall Lt.2, Sabtu (23/1).
Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.